Geger! Perhimpunan Guru Mengecam Keputusan Yayasan Memberhentikan Guru Yang Mengkritik Ridwan Kamil

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 05:35 WIB
Ridwan Kamil beberapa waktu lalu dikritik seorang guru (IG @ridwankamil)
Ridwan Kamil beberapa waktu lalu dikritik seorang guru (IG @ridwankamil)

KABAR INSPIRASI JABAR - Kasus seorang guru yang dipecat setelah berkomentar di akun media sosial Instagram Ridwan Kamil berbuntut panjang.

Seperti diketahui, seorang guru bernama Muhammad Sabil Fadillah dikabarkan telah dipecat oleh yayasan tempat dia mengajar usai mengkritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil sendiri melalui Instagram pribadinya telah mengklarifikasi bahwa dirinya sudah menghubungi pihak yayasan untuk tidak memberhentikan guru tersebut, namun cukup diingatkan dan dinasehati saja.

Baca Juga Pasca Konflik dengan Ridwan Kamil, Pihak Sekolah Bocorkan Rahasia Guru Honorer Sabil Fadhillah

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik keputusan yayasan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat yang memberhentikan Muhammad Sabil Fadillah secara langsung.

Menurut P2G, kasus tersebut seharusnya masuk ke ranah etika guru, serta sifatnya hanya sebatas pelanggaran ringan.

"P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil, tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dulu.

Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini," tutur Satriwan Salim selaku Koordinator Nasional P2G.

Satriwan menjelaskan, keputusan memberhentikan pihak guru secara langsung, bahkan nama guru itu dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek dinilai merugikan, bakal memiliki dampak jangka panjang soal nasib guru.

Karena, hal tersebut menjadikan yang bersangkutan bakal kehilangan status sebagai guru.

Baca Juga Polisi Berhasil Menguak Korban Mutilasi Yang Ditemukan Dalam Koper Di Bogor, Pelaku Langsung Dikejar

bahkan tidak dapat mengikuti kembali proses seleksi guru seperti PPPK yang memiliki syarat terdaftar di Dapodik.

Satriwan menilai bahwa memberhentikan lalu menghapus nama guru yang bersangkutan dari Dapodik terlalu berlebihan dan reaksioner.

Namun, di sisi lain Satriwan juga mengharapkan supaya semua guru senantiasa berperilaku dan bersikap sesuai Kode Etik Guru Indonesia (KEGI).

Hal itu harus selalu dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi sebagai guru.

Halaman:

Editor: Rizki Irwan Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X