ISTIMEWA UNTUKMU, Seleksi CPNS 2023 Menempatkan Nilai Kumulatif SKD yang Berbeda Untuk Dua Kualifikasi Ini

- Senin, 18 September 2023 | 22:43 WIB
CPNS 2023 (riau.go.id)
CPNS 2023 (riau.go.id)

KABAR INSPIRASI JABAR - Bagi mereka yang memerlukan informasi tentang CPNS 2023, mari kita bahas topik ini lebih lanjut.

Kali ini, kita akan membahas tentang nilai kumulatif SKD yang ditentukan dalam seleksi CPNS 2023.

Seperti dalam proses seleksi pada umumnya, tes CPNS 2023 memiliki nilai kumulatif SKD yang harus dipenuhi.

Baca Juga CEK SEGERA, Penyebab Peserta CPNS 2023 Gagal Lolos Seleksi Administrasi, Pastikan Hal Ini Tidak Dilakukan

Hal ini penting karena negara membutuhkan calon-calon berkualitas yang mampu melewati tahapan seleksi CPNS 2023.

Khususnya, kita akan membahas nilai kumulatif SKD yang berlaku bagi penyandang disabilitas dan putra-putri wilayah Papua.

Ada beberapa perbedaan atau "keistimewaan" yang diberikan kepada mereka dalam hal ini.

Baca Juga PERHITUNGKAN INI, Bobot NIlai Soal CPNS 2023 Sudah Resmi Diumumkan, Cek Segera

Nilai kumulatif SKD untuk dua kualifikasi ini ditetapkan pada 286 poin. Ini lebih rendah 25 poin dari kualifikasi lain yang berlaku dalam proses seleksi.

Semoga Anda dapat mencapai nilai yang telah ditentukan oleh panitia. Semoga seleksi CPNS 2023 Anda sukses, dan harapan menjadi seorang ASN terwujud.***

Editor: Rizki Irwan Wijaya

Sumber: MenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X