ADA 6 Surat, Pelamar CPNS 2023 Kejaksaan Wajib Melengkapi Agar Lolos Seleksi Administrasi

- Senin, 18 September 2023 | 22:59 WIB
Ilustrasi: formasi CPNS 2023 di Kejaksaan untuk calon jaksa harus melengkapi persyaratan (Instagram/@kejaksaan.ri)
Ilustrasi: formasi CPNS 2023 di Kejaksaan untuk calon jaksa harus melengkapi persyaratan (Instagram/@kejaksaan.ri)

KABAR INSPIRASI JABAR - Seleksi CPNS 2023 termasuk di lingkungan Kejaksaan RI kini di depan mata setelah sempat mengalami penundaan.

Tepat 20 September, rekrutmen CPNS 2023 resmi dimulai yang diawali dengan proses pendaftaran para pelamar.

Kejaksaan sendiri dalam seleksi CPNS 2023 telah menyiapkan sebanyak kurang lebih 7.846 formasi mulai dari lulusan SMA hingga sarjana.

Baca Juga: ISTIMEWA UNTUKMU, Seleksi CPNS 2023 Menempatkan Nilai Kumulatif SKD yang Berbeda Untuk Dua Kualifikasi Ini

Khusus lulusan Sarjana, formasi yang dibuka untuk pelamar tes CPNS 2023 adalah calon jaksa dengan kualifikasi S-1 Hukum/ Ilmu Hukum.

Untuk formasi calon jaksa sendiri disediakan dengan kuota cukup besar yaitu mencapai 2000 untuk para pelamar tahun ini.

Sementara itu terkait persyaratan untuk mendaftar formasi calon jaksa dalam rekrutmen CPNS 2023 ini, terdapat 6 surat yang harus disiapkan saat pendaftaran agar lolos seleksi administrasi sebagai berikut.

Baca Juga: TERBESAR, 16.111 Formasi CPNS 2023 dibuka Kemendikburistek, Cek Jadwal Lengkapnya

1. Surat keterangan tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, dan tidak bertindik maupun bertato

2. Surat keterangan Body Mass Index (BMI) atau postur badan

3. Surat lamaran CPNS 2023

4. Dua buah surat pernyataan yang dapat diunduh di laman Biropeg Kejaksaan

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

6. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Baca Juga: WAJIB DILAMPIRKAN, Dokumen Umum Peserta Seleksi CPNS 2023 Ini Harus Dipenuhi

Halaman:

Editor: Billy Muchamad Ramdani

Sumber: biropeg.kejaksaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X