Perhitungan Tukin PNS Akan diubah, Berikut Acuan dan Dasar Pemberian Tunjangan Kinerja

- Jumat, 26 Mei 2023 | 21:47 WIB
Resmi perhitungan Tukin PNS atau tunjangan kinerja yang diubah pada tahun ini serentak (Pexels/Ahsanjaya)
Resmi perhitungan Tukin PNS atau tunjangan kinerja yang diubah pada tahun ini serentak (Pexels/Ahsanjaya)

KABAR INSPIRASI JABAR - Perubahan perhitungan tunjangan kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini akan oleh pemerintah.

Alasan perhitungan Tukin PNS dilakukan perubahan karena tunjangan kinerja ini sudah dianggap sebagai hak, padahal itu merupakan apresiasi terhadap kinerja pegawai.

Oleh sebab itu, Tukin PNS oleh Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar akan diubah skema pemberiannya.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Jumlah Yang Dibutuhkan Dari Pusat Sampai Daerah

Dia mengatakan bahwa bersama dengan Kementerian Keuangan, mereka sedang merumuskan ketentuan baru mengenai pemberian Tukin.

Menurut Anas, dengan adanya perubahan perhitungan Tukin ini, maka tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS tidak akan dibedakan antara institusi, seperti yang diberlakukan saat ini.

Dengan peraturan yang baru, pemberian tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan kinerja individu dari masing-masing PNS.

Baca Juga: Gratis! Pendaftaran Sekolah Staf Presiden 2023 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Pemberian Tukin bagi PNS mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.

Dalam peraturan tersebut, tunjangan kinerja atau Tukin PNS diberikan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerja.

Besaran Tukin yang adil, transparan dan objektif pemberiannya  sesuai dengan tingkat kesulitan jabatan.

Baca Juga: Sah, Menteri Keuangan Mengeluarkan PMK NO 49 TAHUN 2023, Uang Lembur PNS Naik, Cek Besarannya Disini

Selain itu, perhitungan Tukin juga diperolah dari evaluasi jabatan yang didasarkan pada nilai atau tingkat jabatan yang menggunakan Factor Evaluation System (FES).

Untuk jabatan struktural, kriteria penilaian meliputi program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang dan manajerial, serta hubungan personal.

Pemberian Tukin bagi jabatan funsional menggunakan faktor jabatan seperti pengendalian dan pengawasan dan pengetahuan yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Billy Muchamad Ramdani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X