Kabar Inspirasi Jabar - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menawarkan restorative justice kepada keluarga David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy (20).
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, setelah mengunjungi David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, pada hari Kamis 16 Maret 2023. Korban masih terbaring lesu setelah penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Sebagaimana diketahui, David menjadi korban kekerasan oleh Mario Dandy pada Februari lalu.
Baca Juga Anies Baswedan Kecam Sosok Menko Yang Mendukung Mengubah Konstitusi Terang-terangan
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," kata Reda.
restorative justice yang berarti keadilan restoratif merupakan usaha penyelesaian perkara atau kasus pidana lewat dialog dan mediasi.
Meski pelaku penganiayaan yaitu Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG sekarang sudah ditangkap dan mendekam di Polda Metro Jaya, tapi Reda mengatakan, proses restorative justice itu masih dapat dilakukan.
Akan tetapi, reda mengatakan bahwa penawaran tersebut tidak bakal dipaksakan. Keluarga bisa mengambil penawaran itu maupun tidak.
Pihaknya bakal memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pihak keluarga untuk menerima tawaran tersebut atau tidak.
Artikel Terkait
Mario Dandy Dan Rafael Alun Menyebabkan Sentimen Buruk Warganet Ke Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Meningkat
Hidup Memang Misteri, Rafael Alun Trisambodo Niat Hati Mau Buka Deposit Rp 37 M, Eh Malah Ketahuan PPATK
Pengacara Mario Dandy Yakin APA Memiliki Peran Dalam Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Dilaporkan Mantan Pacarnya Atas Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik
Pengacara Mario Dandy Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Penganiayaan David