Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Klarifikasi Bahwa Restorative Justice Hanya Untuk AG, Bukan Mario Dandy Dan Shane

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:29 WIB
Restorative Justice hanya untuk AG, bukan Mario Dandy 'siu' (PMJ News)
Restorative Justice hanya untuk AG, bukan Mario Dandy 'siu' (PMJ News)

Kabar Inspirasi Jabar - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menyampaikan, usulan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap pelaku penganiayaan David Ozora (17), cuma terbuka pada pelaku AG (15), bukan Mario Dandy dan Shane Lukas.

AG memiliki kesempatan untuk dapat keluar dari jerat pidana, sebab statusnya masih di bawah usia. Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas berusia 20 tahun.

Awalnya, beredar kabar bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice kepada Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

Baca Juga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tawarkan Ide Brilian: David Damai Dengan Mario Dandy

Namun, Kejaksaan Tinggi AKI Jakarta kemudian menegaskan bahwa keadilan restoratif hanya untuk AG, dengan catatan keluarga David setuju.

Jika tidak setuju, maka tidak ada keadilan restoratif.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," tutur Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, pada hari Jumat 17 Maret 2023.

restorative justice yang berarti keadilan restoratif merupakan usaha untuk menyelesaikan sebuah kasus pidana lewat dialog, diskusi, dan mediasi.

Dengan berbicara dari hati ke hati, antara pelaku dengan korban berpeluang sama-sama memutuskan untuk berdamai.

Kejaksaan juga mengungkapkan mempertimbangkan mengenai peran AG yang tidak secara langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

Dalam video yang beredar, memang AG tidak turut melakukan kekerasan fisik terhadap David. Ia juga tidak terlihat ikut dalam selebrasi ‘siu’ oleh Mario Dandy.

Meski demikian, Ade dengan tegas mengatakan bahwa proses perdamaian tersebut cuma dapat dicapai jika korban serta keluarganya sepakat.

Bila keluarga dan korban tidak menyetujui, maka restorative justice tidak akan dilakukan, dan hukum terus berjalan.

Editor: Rizki Irwan Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X