Sudah ditelantarkan Keluarga, Mario Dandy Resmi Akan Dapat Hukuman Tambahan Selain Penjara, Berat!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 02:35 WIB
Mario Dandy yang kini jadi tersangka penganiayaan David Ozora dipastikan akan mendapatkan tambahan hukuman selain penjara (Instagram@nowdots)
Mario Dandy yang kini jadi tersangka penganiayaan David Ozora dipastikan akan mendapatkan tambahan hukuman selain penjara (Instagram@nowdots)

KABAR INSPIRASI JABAR - Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David Ozora dipastikan akan semakin terdesak posisinya kini.

Selain hukuman pidana penjara, Mario Dandy akan mendapatkan sanksi lain yang tak kalah berat dan jelas perkara yang mudah.

Sebelumnya Mario Dandy atas aksinya dalam penganiayaan sadis  terhadap David Ozora telah membuatnya mendapatkan hukuman sosial yang luar biasa.

Baca Juga: Seorang Pejabat Kemenhub Dinonaktifkan Karena Ulah Sang Istri, Lagi-lagi Efek Mario Dandy

Tak hanya dirinya, namun juga keluarganya terutama sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang turut dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Dirjen Pajak akibat harta kekayaan tak lazim yang dimilikinya.

Selama masa penahanan, bahkan Mario Dandy kabarnya terlantar tak sekalipun mendapatkan jengukan dari keluarganya yang belakangan hilang dari peredaran usai flexing-nya terkuak ke publik.

Dikutip dari laman PMJ News, kini David Ozora melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini tengah berupa menuntut hak-hak korban.

Baca Juga: Istri Seorang Pejabat Kemensetneg Menjadi Sorotan Imbas Kasus Mario Dandy, Ini Dia Sosoknya

Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menemukan titik terang.

"Hari ini kita membahas lebih lanjut apa-apa saja sebenarnya yang menjadi hak dan itu melekat pada korban terlebih ini anak ya," ungkap Meillisa (28/3).

Dalam tuntutannya tersebut, pihak David Ozora meminta pertanggung jawaban terhadap pelaku dalam hal mengembalikan korban pada kondisi semula sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca Juga: Pengacara David Ungkap Mario Dandy Adalah Pelaku Utama Penganiayaan, Ini Sebabnya

"Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah di atur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak," tambahnya.

Pasca penganiayaan oleh Mario Dandy, David mengalami cedera kepala berat yang membuatnya mengalami koma hampir selama dua minggu.

Namun meski kini sudah siuman, namun gangguan pada saraf otak telah membuatnya mengalami banyak keterbatasan yang cukup mengkhawatirkan.***

Halaman:

Editor: Ezzy Albazzy Abdul Hasan H.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X